Koruptor di Indonesia Masih Mendapatkan Uang Pensiun |
Para tahanan yang berstatus koruptor di Negara Indonesia masih saja menerima uang tunjangan dan pensiunan, hal ini dirasakan oleh seorang koruptor yang bernama M. Nazarudin dan beberapa orang anggota DPR lainya masih menerima tunjangan dan uang pensiunan.e
Mereka mendapatkan uang pensiunan sebesar 30-40 persen dari gaji mereka, hal ini dirasakan oleh beberapa anggota DPR yang terkena kasus korupsi, seperti M. Nazarudin dan anggota dewan lainnya.
Menurut Anggota Kehormatan DPD, Hal ini terjadi karena mereka keluar dengan cara baik-baik, yaitu dengan cara mengundurkan diri secara terhomat maka mereka masih tetap mendapatkan uang pensiunanan mereka. hal ini dituturkan oleh salah satu anggota kehormatan DPR, karena kami berjalan di aturan hukum yang berlaku, hal ini sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar (UUD) yang berlaku di Indonesia
Para koruptor ini mengundurkan diri sebelum mereka masuk penjara, maka dari itu mereka masih mendapatkan hak untuk menerima uang pensiunan mereka yang besarnya hingga 60 persen dari gaji poko mereka, hal ini memang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku di Indonesia.
Mereka mendapatkan uang pensiunan sebesar 30-40 persen dari gaji mereka, hal ini dirasakan oleh beberapa anggota DPR yang terkena kasus korupsi, seperti M. Nazarudin dan anggota dewan lainnya.
Menurut Anggota Kehormatan DPD, Hal ini terjadi karena mereka keluar dengan cara baik-baik, yaitu dengan cara mengundurkan diri secara terhomat maka mereka masih tetap mendapatkan uang pensiunanan mereka. hal ini dituturkan oleh salah satu anggota kehormatan DPR, karena kami berjalan di aturan hukum yang berlaku, hal ini sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar (UUD) yang berlaku di Indonesia
Para koruptor ini mengundurkan diri sebelum mereka masuk penjara, maka dari itu mereka masih mendapatkan hak untuk menerima uang pensiunan mereka yang besarnya hingga 60 persen dari gaji poko mereka, hal ini memang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku di Indonesia.
0 komentar :
Post a Comment